Satusuaraexpress.co – Imigrasi Jakarta Selatan mencatat, selama tahun 2020 ini, ada 49 orang WNA yang dilakukan deportasi karena melanggar aturan keimgrasian di wilayah Jakarta Selatan. Selain itu, ada juga 3 WNA yang dilakukan tindakan hukum projustitia.
“Selama tahun 2020 ini, ada 49 WNA yang dilakukan deportasi, sejak bulan Januari hingga November kemarin,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan, M Tito Andrianto pada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Menurutnya, para WNA itu di Deportasi lantaran melakukan pelanggaran administratif keimigrasian. Bahkan, ada juga 3 WNA yang dilakukan tindakan hukum projustitia karena melakukan pelanggaran pidana keimigrasian.
Baca juga : Mudahkan Pengawasan WNA, Imigrasi Jakarta Selatan Buat Aplikasi SISADA KERAMAS
Baca juga : Kemenkumham Gelar Lomba Pengelolaan Medsos dan Website, Rutan Kelas 1 Cipinang Juara 3
Dia menerangkan, pelanggaran terbanyak terjadi sebelum pandemi Covid-19 ini. Pasalnya, selama Covid-19 ini, sedikit WNA yang masuk Indonesia, khususnya di Jakarta Selatan. Hal itu bisa diketahui dari jumlah penerbitan dokumen keimigrasian bagi WNA yang menurun selama pandemi ini.
“Selama pandemi, jumlah penerbitan dokumen keimigrasian bagi WNA memang menurun dibandingkan sebelum pandemi,” tuturnya.
Misalnya saja, di tahun 2020 pada bulan April, Mei, dan Juni tercatat penerbitan dokumen keimigrasian ada di angka 500 atau kurang dari 500, mulai dari penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS) hingga Izin Tinggal Tetap (ITAP). Lalu, pada bulan Juli, Agustus, September, dan Oktober jumlah penerbitan dokumen keimigrasian sudah mulai cukup banyak, yakni diangka 2.500 atau kurang.
Jumlah itu, lebih sedikit dibandingkan masa sebelum pandemi, khususnya di Tahun 2019 lalu. Misalnya saja di bulan April, Mei, dan Juni tahun 2019 penerbitan dokumen keimigrasian mencapai angka 3.000 lebih. Lalu di bulan Juli, Agustus, September, dan Oktober jumlahnya 3.000 lebih atau lebih dari 1.000. (CR)