Satusuaraexpress.co – Presiden RI Joko Widodo membubarkan 10 badan dan lembaga nonstruktural. Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga negara yang dianggap tidak efisien. Pembubaran ini melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.
Dalam Perpres 112 yang ditandatangani Jokowi pada 26 November 2020 itu disebutkan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.
10 badan dan lembaga non struktural tersebut meliputi Dewan Riset Nasional, selanjutnya tugas mereka dialihkan kepada Kementerian Riset dan Teknologi atau Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Dewan Ketahanan Pangan, tugasnya dialihkan ke Kementerian Pertanian. Selanjutnya, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura. Tugas badan ini dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Lalu, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang tugasnya dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sedangkan, Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama.
Kemudian, Komite Ekonomi dan Industri Nasional tugasnya dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Serupa, Jokowi juga membubarkan Badan Pertimbangan Telekomunikasi. Setelah itu, tugas mereka dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Lalu, Komisi Nasional Lanjut Usia dibubarkan dan tugasnya dialihkan ke Kementerian Sosial. Senasib, Badan Olahraga Profesional Indonesia dibubarkan dan tugasnya dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Terakhir, kepala negara juga membubarkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Selanjutnya, tugas badan ini dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dengan dibubarkannya ke-10 lembaga negara ini, maka tugas, fungsi, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip setiap lembaga akan dilimpahkan ke Kementerian/lembaga terkait.
Editor : Wawan