Satusuaraexpress.co – Jajaran 3 Pilar (TNI, Polri dan Satpol PP) kembali melakukan pengawasan, penertiban kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 di Wilayah Jakarta Selatan. Pada Sabtu (28/11/2020) sekitar pukul 22.30 WIB hingga Minggu (29/11/2020) dini hari.
Adapun beberapa titik yang disasar petugas antara lain di Wilayah Senopati, Kemang Raya, Tebet, Blok M, Pondok Indah dan wilayah lain di Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono didampingi Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP A. Agus beserta anggota Kodim 0504/JS dan Satpol PP turun langsung patroli cafe dan tempat-tempat restauran di wilayah Senopati. “Sesuai keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 259 Tahun 2020, karena masih ada yang buka di jam 22.30 WIB maka kita lakukan penindakan,” ungkap Kapolres, Minggu (29/11).
Pantauan dilokasi, restauran dan bar yang sudah di kunjungi aparat gabungan dan langsung diminta tutup petugas di kawasan Senopati dan sekitarnya. Sedangkan di Jalan Kemang Raya, para ojek online yang tampak berkumpul dan berkerumun juga ikut dibubarkan aparat.
“Untuk di kawasan Tebet ada dua Coffe kita tindak. Selain cafe dan restauran, tim juga membubarkan kerumunan-kerumunan yang ada di sepanjang Jalan Antasari, Kemang, Bulungan, Blok M, Pondok Indah serta tempat-tempat lain di wilayah Jakarta Selatan,” tegas Budi.
Budi menambahkan, kegiatan ini, sifatnya mengimbau dan kami meminta mereka yang berkerumun agar segera kembali ke rumah masing-masing karena Jakarta masih PSBB Transisi. Selain itu, katanya, ada pembatasan jam operasional untuk Cafe dan Restoran di DKI Jakarta yaitu jam 06.00 WIB s.d 21.00 WIB sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta No. 259 Tahun 2020.
“Semalam belum dilakukan penindakan secara administrasi, karena tempat-tempat yang kami datangi setelah kami arahkan untuk tutup, mereka langsung tutup,” tandas Budi.
Menurut Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP A. Agus, pemilik tempat-tempat usaha tersebut sudah sangat kooperatif. “Kita juga harus sama-sama menjaga dan menyokong ekonomi tetap berputar namun tetap sesuai Protokol Kesehatan. Jangan sampai ekonomi malah terpuruk,” tambahnya.
Namun demikian, katanya, kami langsung berikan peringatan keras dan meminta para pengelola tempat usaha kedepannya untuk mentaati aturan-aturan yang berlaku pada saat PSBB Transisi di DKI Jakarta.
“Giat patroli dan Penegakan Protkes akan tetap kami lakukan bersama-sama Satgas Covid-19 bersama 3 Pilar (TNI, Polri, Satpol PP) di wilayah Jakarta Selatan bahkan kedepan Polres Jakarta Selatan akan mendorong agar dilakukan penindakan secara administrasi oleh Satgas Covid-19, apabila masih ada pelanggaran-pelanggaran di masa PSBB Transisi, mengingat masih banyaknya angka penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta khususnya Jakarta Selatan,” tandasnya. (CR)