Satusuaraexpress.co – Pemprov DKI Jakarta menanggapi keputusan pemerintah terkait dibukanya kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) atau kegiatan belajar tatap muka di sekolah. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji keputusan tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza), mengatakan, keputusan untuk membuka sekolah di tengah pandemi Covid-19 akan dilihat dalam dua bulan ke depan. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya yakni adanya izin dari wali murid.
“Untuk memenuhi itu ada beberapa persyaratan. Pertama, kesiapan sarana prasarana pendukung di setiap sekolah, dan yang paling penting walid murid diberi kesempatan untuk mengizinkan atau tidak,” kata Riza, Minggu (22/11).
Dia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan regulasi untuk kembali membuka kegiatan belajar tatap muka. Regulasi yang diatur antara lain pengecekan suhu dan jumlah kapasitas tidak boleh melebihi 50 persen.
Baca juga : Pemprov DKI Tegaskan, Belum Ijinkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
“Yang penting juga sekolahnya harus mendukung. Jadi sekalipun mungkin dibuka tidak mesti anak-anak harus ikut tatap muka. Ada peran wali murid untuk memutuskan yang terbaik,” katanya.
Lebih lanjut Ariza menyebutkan dibuka atau tidaknya sekolah tatap muka di Jakarta tergantung pada data penyebaran Covid-19 dalam dua belan ke depan, apakah ada penurunan atau tidak.
“Kita akan lihat nanti data-data penyebaran Covid-19 itu sendiri. Jadi terlalu pagi kalau kami menyampaikan tentang kemungkinan di bulan Januari 2021,” ucapnya. (CR)