Melawan Petugas, Polisi Tembak Residivis Spesialis Rumsong

IMG 20201121 WA0006
Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi (tengah) bersama jajaran mengungkap kasus Rumsong.

Satusuaraexpress.co – Pernah menjalani hukuman di balik jeruji besi tidak membuat pria berinisial SPD kapok. Ya, baru dua bulan menghirup udara segar, pria 26 tahun ini harus kembali berurusan dengan polisi. SPD pun harus meringkuk di penjara lagi.

SPD merupakan pelaku spesialis pencurian rumah kosong. Kiprahnya sebagai pencuri berakhir setelah beraksi di Jalan Prima Kampung Menceng, Kalideres, Jakarta Barat. SPD ditangkap aparat kepolisian Polsek Kalideres, Jakarta Bara, Sabtu (7/11).

“Saat akan ditangkap, pelaku melawan petuhas sehingga terpaksa dilumpuhkan,” kata Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi, Sabtu (21/11).

Slamet menerangkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian rumah kosong berkat kerja keras Tim reskrim serta rekaman CCTV milik korban. Selain melakukan pencurian di wilayah Kalideres, pelaku juga melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah di Jakarta serta wilayah Tangerang.

“Pelaku ini merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksinya dengan kasus yang sama. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksi pencurian di wilayah Kalideres sebanyak 4 kali,” ungkap Slamet.

Lebih jauh Slamet menjelaskan, aksi pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat dan ini merupakan kasus yang menjadi atensi dari pimpinan yakni Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru untuk menciptakan rasa aman. “Kami akan terus menindak aksi kejahatan di wilayah Jakarta Barat,” tegasnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Iptu Anggoro Winardi menambahkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan jenis Honda Beat, topi maupun pakaian saat pelaku melakukan aksinya terekam oleh CCTV, 1 unit Handphone dan 2 buah obeng yang digunakan pelaku untuk membobol rumah.

“Pelaku ini merupakan seorang spesialis pencurian rumah kosong. Pelaku baru saja menghirup udara bebas sekitar 2 bulan,” terangnya.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Luna)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *