Puluhaan Karyawan di-PHK Sepihak, Praktisi Hukum: Kita Upayakan Agar Karyawan Tersebut Mendapatkan Haknya

IMG 20201119 WA0043
Praktisi Hukum Riski Syah Putra Nasution, yang tergabung dalam ormas Jawara dan Pengacara (Bang Japar).

Penulis: Ghugus Santri

satusuaraexpress.co – Kasus soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan terhadap karyawannya masih kerap terjadi. Sehingga hal tersebut menyebabkan karyawan yang bekerja bertahun-tahun merasa tidak terima karena tidak mendapatkan hak-nya.

Praktisi Hukum Riski Syah Putra Nasution, yang tergabung dalam ormas Jawara dan Pengacara (Bang Japar) tengah mengupayakan hak-hak sejumlah karyawan yang berakhir PHK secara sepihak. Total karyawan yang tengah diupayakan haknya mencapai 39 orang.

“Sudah dua perusahaan telah memberikan hak karyawannya pada tahap tripartit, tinggal dua perusahaan lagi yang belum beritikat baik untuk memberikan haknya. kita upayakan agar karyawan tersebut mendapatkan haknya,” ujarnya kepada satusuaraexpress.co pada Kamis, (19/11/2020).

Ia menyampaikan, bahwa hak karyawan tersebut telah diatur oleh kontitusi dalam UU No. 13 tahun 2003, seperti hak mendapatkan pasangon dan hak lainnya yang sesuai dengan konstitusi, yaitu UU Ketenagakerjaan.

“Kasihan karyawan yang sudah mengabdi kepada perusahan selama 7 tahun lebih tiba-tiba main pecat, tanpa menerima haknya. Padahal mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Riski menjelaskan, apabila sudah mencapai tripartit tidak selesai atau tidak ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan maka pihaknya akan menempuh tahap Peradilan Hubungan Industrial (PHI).

“Maka hakimlah yang akan memutuskan nantinya.” imbuhnya.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 25 Maret 2003.

UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 dan Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 oleh Sekretaris Negara Bambang Kesowo pada tanggal 25 Maret 2003 di Jakarta.

Dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *