Anies Baswedan Diperiksa Polda Metro Jaya, Pengamat Hukum: Kasus Pergub Kok yang Panggil Polisi

gubernur dki jakarta anies baswedan diperiksa ditreskrimum polda metro jaya
Gubernur DKI, Anies Baswedan keluar dari ruang pemeriksaan Ditkrimum Polda Metro Jaya./Net

Editor: Ghugus Santri

satusuaraexpress.co – Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya soal kerumunan dalam penyambutan kedatangan Habib Rizieq Shihab dipertanyakan oleh banyak pihak.

Praktisi Hukum Riski Syah Putra Nasution, menyebut, pemanggilan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta terdapat keanehan. Hal tersebit tidak berdasar pada hukum formil yang mengatur tentang suatu pemanggilan seseorang.

Menurutnya, sebagai pengamat ia mengatakan, Anies tidak sedang dalam masalah hukum sehingga polisi ragu-ragu dalam menyebut undangan klarifikasi bukan panggilan.

“Saya ingin luruskan dulu bahwa Anies tidak sedang bermasalah dengan hukum. Maka polisi ragu-ragu dengan menyebut undangan klarifikasi bukan panggilan.” ujarnya kepada satusuaraexpress.co, pada Rabu, (18/11/2020).

Dia menambahkan, bahwa dalam hukum pidana undangan klarifikasi itu tidak memiliki bobot hukum atau tidak mempunyai kekuatan.

“Lain soal kalau panggilan punya konsekuensi hukum, apabila sudah 2x dipanggil tidak hadir bisa ditangkap atau di jemput langsung.” imbuhnya.

Penggunaan pasal-pasal pidana atau KUHP tidak tepat. Karena kasus Anies memakai PSBB bukan UU Karantina Kesehatan yang sebagaimana diatur dalam UU No.6 Tahun 2018.

“PSBB itu Pergub yang menindaknya satpol PP bukan Polisi, dengan demikian jelas polisi salah. Anies nggak datang pun nggak melangggar. Nggak nyambung, kasus Pergub kok yang panggil Polisi.” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *