Satusuaraexpres.co | Jakarta — Nama Cakorda Agung Kusuma Yudha kembali menjadi perhatian dalam wacana calon Jaksa Agung Republik Indonesia. Sosok yang memiliki nama lengkap Prof. Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha, S.H., M.H., M.Sc. tersebut dinilai oleh sejumlah pendukungnya memiliki pengalaman dan latar belakang yang patut dipertimbangkan untuk memimpin Korps Adhyaksa.
Pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan RI menjadi salah satu aspek yang mengangkat namanya dalam pembicaraan mengenai kepemimpinan lembaga penegak hukum tersebut. Cakorda memulai karier sebagai jaksa pada 1989 dan pernah menduduki sejumlah posisi strategis sebelum memasuki masa purnabakti pada 2023.
Dari Pidsus hingga Jamdatun
Selama berkarier di Kejaksaan, Cakorda disebut pernah bertugas di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), termasuk dalam penanganan perkara strategis nasional yang berkaitan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ia juga pernah mendapat penugasan pada masa awal pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengalaman tersebut menjadi bagian penting dari rekam jejak profesionalnya di bidang penegakan hukum.
Jabatan terakhirnya adalah Jaksa Ahli Utama Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Pengalaman lintas bidang itu dinilai pendukungnya memberikan pemahaman mengenai penanganan perkara pidana khusus, persoalan hukum perdata, serta perlindungan kepentingan negara melalui jalur hukum.
Riwayat tersebut juga menjadi dasar bagi sebagian kalangan yang menilai Cakorda memiliki modal pengalaman untuk berkontribusi dalam penguatan institusi Kejaksaan Agung.
Aspirasi Publik dan Harapan Penegakan Hukum
Dukungan terhadap Cakorda datang dari sejumlah elemen masyarakat dan organisasi yang menyuarakan harapan agar kepemimpinan Kejaksaan Agung ke depan mengedepankan integritas, profesionalisme, serta keberanian dalam menegakkan hukum.
Bagi para pendukungnya, pengalaman panjang di institusi kejaksaan merupakan salah satu faktor yang layak menjadi pertimbangan. Namun, penilaian terhadap seorang kandidat tetap perlu didasarkan pada rekam jejak yang dapat diverifikasi, kompetensi kepemimpinan, serta komitmen terhadap independensi penegakan hukum.
Tantangan yang dihadapi Jaksa Agung tidak ringan. Pemberantasan korupsi, penanganan kejahatan ekonomi, penguatan pengawasan internal, dan peningkatan kepercayaan masyarakat menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan kepemimpinan kuat.
Nama Cakorda Mengemuka dalam Bursa Jaksa Agung
Pada Oktober 2026, nama Cakorda kembali disebut dalam pemberitaan mengenai figur yang diperbincangkan sebagai kandidat potensial pengganti ST Burhanuddin. Meski demikian, belum ada penetapan resmi yang menjadikannya calon definitif Jaksa Agung.
Pengangkatan Jaksa Agung merupakan kewenangan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, dinamika bursa kandidat masih perlu dibedakan dari keputusan resmi pemerintah.
Kini, perhatian publik tertuju pada figur yang dinilai mampu membawa Kejaksaan Agung semakin profesional, transparan, dan berintegritas.
Bagi pendukungnya, Cakorda Agung Kusuma Yudha merupakan sosok yang patut dipertimbangkan berbekal pengalaman panjang di dunia kejaksaan. Namun, kelayakannya untuk memimpin Korps Adhyaksa tetap perlu dinilai secara objektif berdasarkan rekam jejak, kapasitas, dan keputusan resmi Presiden.













