Satusuaraexpress.co | Jakarta — Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah hukum Sultra pada Senin (5/10/2026). Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Sugeng Rianta, saat dikonfirmasi pada Selasa (6/10/2026), membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut.
“Benar, ada oknum kajari di Sultra yang pagi kemarin kami amankan, dilanjut pemeriksaan saksi terkait,” ujar Sugeng Rianta.
Diterbangkan ke Jakarta
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Kantor Kejati Sultra, oknum kajari tersebut langsung diterbangkan ke Jakarta pada Senin sore. Langkah ini diambil mengingat status jabatan yang bersangkutan sebagai administrator serta untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan di tingkat pusat.
“Sorenya kami bawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan & pengamanan lebih lanjut, mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator,” imbuhnya.
Rincian Kasus Diserahkan ke Kejagung
Meski telah mengonfirmasi penangkapan tersebut, Sugeng Rianta masih enggan mengungkap identitas lengkap oknum kajari maupun detail kasus yang menjeratnya.
Ia menyatakan bahwa tindakan tegas ini berawal dari laporan serta informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait adanya perbuatan tercela.
“Atas informasi masyarakat, kita mengetahui perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang. Untuk lebih detilnya, silakan konfirmasi ke Kejagung,” tandas Sugeng.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkembangan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan jabatan tersebut.













