Satusuaraexpress.co | Jakarta — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menguji opsi pengembalian sistem “tinggal kelas” bagi para siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kebijakan penghapusan sistem kenaikan kelas otomatis ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027.
Rencana penerapan kembali evaluasi ketat ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Dewan Pendidikan.
BACA JUGA: Dugaan Aliran Dana Muktamar NU Disorot, Sejumlah PCNU Disebut Kembalikan Uang ke KPK
Langkah tersebut dipandang sebagai upaya strategis pemerintah dalam memacu motivasi belajar, menumbuhkan semangat kompetisi sehat, serta mendongkrak mutu pendidikan nasional dan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Lewat wacana aturan baru ini, proses kenaikan kelas tidak lagi sekadar menjadi formalitas yang didapatkan siswa setelah menyelesaikan satu tahun masa pembelajaran.
Sebaliknya, keputusan siswa berhak naik tingkat atau tinggal kelas akan bergantung penuh pada evaluasi capaian serta hasil belajar yang memadai.
BACA JUGA: Pascaputusan MK, Tim Hukum Denny Indrayana Cs Sebut Peluang Impeachment Gibran Terbuka
Kendati demikian, Mendikdasmen menekankan bahwa kebijakan ini masih sebatas dalam tahap perencanaan.
Pemerintah saat ini tengah menyusun kajian akademik komprehensif, menggalang masukan dari para pakar pendidikan, serta menunggu proses persetujuan resmi sebelum aturan benar-benar diimplementasikan.













