Berita  

Pascaputusan MK, Tim Hukum Denny Indrayana Cs Sebut Peluang Impeachment Gibran Terbuka

IMG 3735
Tim Kuasa Hukum, Refly Harun

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kuasa hukum pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Refly Harun, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka celah politik dan hukum baru terkait posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Refly memandang pertimbangan MK menegaskan pertentangan atau sengketa dalam perkara tersebut berada di luar ranah kewenangan langsung lembaga peradilan konstitusi untuk melakukan pemakzulan secara mendadak.

Menurut Refly, MK secara tersirat menyerahkan mekanisme dan mekanisme penanganan persengketaan ini ke lembaga penegak hukum serta perwakilan rakyat.

“Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, dan kemudian insyaAllah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka,” ujar Refly Harun usai menghadiri sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.

Tim kuasa hukum Denny Indrayana dan para pemohon mengisyaratkan akan menempuh jalur komunikasi formal serta audiens ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna mendorong mekanisme pengawasan dan evaluasi konstitusional lebih lanjut terhadap syarat administrasi jabatan wakil presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *