Berita  

Nyumarno CS Dituntut 10 bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Kasih Bantahan ke JPU

IMG 3728
Sidang Nyumarno dkk di PN Cikarang.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Persidangan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dengan terdakwah Nyumarno, Eko Brahmantyo, dan Basroni kembali digelar di pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin, (5/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU).

Riski Syah Putra Nasution, S.H, kuasa hukum sekaligus terdakwa menilai, bahwa tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bukan penjara harus diuji kembali secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

“Kami menghormati kewenangan Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan. Tetapi bagi kami, tuntutan tersebut harus diuji dengan fakta-fakta yang benar-benar terungkap di persidangan. Jangan sampai kesimpulan dibangun di luar fakta pembuktian,” kata Riski kepada Satusuaraexpress.co, Senin (5/10/2026).

IMG 3727
Riski Syah Putra Nasution, S.H, kuasa hukum Nyumarno dkk.

Bantah Narasi Keluarga Korban Soal Persidangan Daring

Riski meluruskan pernyataan pihak keluarga Fendy yang mempertanyakan rencana persidangan berikutnya yang dilakukan secara daring.

Menurutnya, teknis persidangan dilaksanakan secara langsung maupun elektronik tidak semestinya ditarik menjadi suatu hal yang seolah-olah menunjukkan adanya persoalan dalam proses peradilan.

Ia menjelaskan, agenda dan mekanisme persidangan merupakan bagian dari kewenangan majelis hakim serta harus dilihat dalam keseluruhan rangkaian pemeriksaan perkara, bukan hanya pada saat agenda tuntutan atau menjelang putusan.

Riski juga mempertanyakan dasar pihak keluarga korban mempersoalkan mekanisme persidangan, sementara menurutnya keluarga Fendy tidak mengikuti seluruh rangkaian proses pemeriksaan perkara, khususnya tahapan pemeriksaan saksi dan pembuktian yang telah berlangsung sebelumnya.

“Kalau memang mempertanyakan kenapa sidang berikutnya dilakukan secara daring, harus dipahami dulu seluruh rangkaian persidangannya. Pemeriksaan saksi dan pembuktian sudah berlangsung dan tidak hanya dilakukan satu atau dua kali,” ujar Riski.

Selama proses pemeriksaan saksi, persidangan bahkan berlangsung secara intensif dengan agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Riski menilai pihak yang menyampaikan pandangan mengenai proses persidangan seharusnya memahami terlebih dahulu tahapan perkara yang telah dilalui, termasuk agenda pemeriksaan saksi, pembuktian, tuntutan hingga tahapan berikutnya.

Hal tersebut penting agar tidak muncul persepsi seolah-olah pelaksanaan sidang secara daring merupakan sesuatu yang tiba-tiba atau berkaitan dengan substansi putusan.

“Jangan sampai karena tidak mengikuti seluruh proses pemeriksaan saksi dan pembuktian, kemudian muncul persepsi seolah-olah ada sesuatu hanya karena sidang berikutnya dilaksanakan secara daring.

“Mekanisme persidangan itu ada tahapannya dan menjadi kewenangan majelis hakim,” tegasnya.

Riski menambahkan, asas penyelenggaraan peradilan pada prinsipnya mengedepankan proses yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Prinsip tersebut merupakan salah satu asas dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

“Pelaksanaan persidangan secara elektronik tidak dengan sendirinya dapat dipandang sebagai sesuatu yang bertentangan dengan proses peradilan. Mahkamah Agung juga telah menempatkan penggunaan teknologi dalam persidangan sebagai bagian dari perkembangan administrasi dan layanan peradilan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara.” tambahnya.

IMG 3729
Sidang Nyumarno dkk di PN Cikarang.

Bantah Nyumarno Pelaku Utama atau Aktor Intelektual

Tim hukum secara tegas membantah narasi di luar persidangan yang seolah-olah menempatkan Nyumarno sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam perkara tersebut.

Riski menegaskan, berdasarkan keterangan saksi yang telah dipelajari dan dihadirkan dalam persidangan, pihaknya belum menemukan keterangan yang secara langsung dan konsisten menyatakan Nyumarno maupun terdakwa lainnya melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

“Tidak ada yang menunjukkan bahwa terdakwa satu, Pak Nyumarno selaku anggota dewan, itu memukul. Dari saksi-saksi BAP yang sudah kita pelajari dan tidak konsisten, yang kita peroleh dari jaksa juga tidak ada sama sekali yang mengatakan Pak Nyumarno itu memukul,” katanya.

Menurut tim hukum, kondisi tempat kejadian perkara juga perlu dilihat secara utuh. Peristiwa disebut berlangsung di sebuah restoran dengan situasi yang ramai sebagaimana tergambar dari keterangan saksi di persidangan.

Karena itu, kemampuan masing-masing saksi dalam melihat dan mengidentifikasi suatu perbuatan harus diuji secara objektif dengan mempertimbangkan posisi, jarak pandang, kondisi tempat serta situasi ketika kejadian berlangsung.

Tim hukum menilai tidak tepat apabila Nyumarno maupun terdakwa lainnya terlebih dahulu ditempatkan sebagai pelaku utama berdasarkan narasi di luar ruang sidang, sementara pembuktian perkara harus dinilai berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *