Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas menyusul skandal fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan. Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto , resmi dijatuhi sanksi pemberhentian dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan berat ini diambil setelah temuan klaster perumahan mewah di Lapas Cibinong menjadi sorotan publik luas. Sebelumnya, Wisnu sempat dinonaktifkan dari kursi jabatannya untuk kelancaran proses pemeriksaan.
“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” ujar Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, pada Senin (5/10/2026).
16 ASN Lain Turut Disanksi
Sanksi tegas tidak hanya diberikan kepada sang mantan kepala lapas. Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan menyeluruh, Kemenimipas juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada 16 orang ASN Lapas Cibinong lainnya dengan tingkat sanksi yang bervariasi sesuai dengan kadar pelanggaran masing-masing orang.
Pemberhentian dan penjatuhan sanksi disiplin ini diputuskan setelah tim pemeriksa mendapati adanya pelanggaran nyata terhadap regulasi kepegawaian, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Kemenimipas dalam membersihkan institusi pemasyarakatan dari praktik-praktik kosmetik resmi serta menjaga integritas pelayanan publik ke depan.













