Satusuaraexpress.co, Jakarta — Tampang pria yang melakukan aksi penganiayaan yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap.
Penangkapan pelaku yang berinisial R (44) oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai menendang seorang wanita di food court Mall Senayan City, Jakarta Pusat dilakukan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026) dini hari.
Saat diamankan petugas, R sempat mengelak dan membantah tindak kekerasan tersebut, meski polisi telah menunjukkan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.
BACA JUGA: Empat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Karyawan Padel Berhasil Ditangkap Polisi
Menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai status pelaku sebagai kader partai politik, pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi.
“Polisi memastikan bahwa R bukan merupakan kader partai politik, melainkan seorang pegawai swasta.” tulis keterangan.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Minggu (13/9/2026). Dalam rekaman CCTV yang beredar luas, R terlihat melancarkan aksi kekerasan secara tiba-tiba terhadap korban yang sedang berdiri mengantre di salah satu gerai makanan.
BACA JUGA: Ramai! Abang None Jakarta 2026 Tuai Kritik, Budaya Betawi Dipertanyakan
Seanjutnya, R kini dijerat pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.













