Berita  

Buruh Siapkan Aksi Besar-besaran, 100 Ribu Orang Siap Kepung Jakarta Jika RUU Ketenagakerjaan Tak Direvisi

ilustrasi demo buruh
Ilustrasi demo Buruh.

Satusuaraexpress.co, Jakarta — Eskalasi penolakan terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan makin memanas. Sebanyak 100 ribu buruh dipastikan siap turun ke jalan menuju Jakarta pada Senin mendatang.

Aksi ini menjadi langkah lanjutan jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak merespons tuntutan revisi draf undang-undang tersebut.
Sikap tegas ini berpacu dengan tenggat waktu yang ditetapkan Koalisi Buruh Penyelamat Buruh Indonesia (KBPBI)—yang menaungi 18 konfederasi dan 147 federasi buruh—pada 22 September 2026.

Tiga Pasal Utama Jadi Sorotan

Aksi penggalangan kekuatan buruh ini dipicu oleh sejumlah pasal dalam draf RUU yang dinilai merugikan hak-hak pekerja. KBPBI menyoroti tiga poin kritis yang dianggap memangkas kepastian kerja dan kesejahteraan buruh:

  1. Aturan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tentu): Masa kontrak kerja dinilai tetap berlarut-larut dan bertahan hingga kurun waktu empat tahun.
  2. Formula Upah Variabel ‘Alfa’: Skema penghitungan kenaikan upah dinilai tidak berpihak dan justru membatasi ruang pertumbuhan gaji buruh secara adil.
  3. Masif ke Peraturan Pemerintah (PP): Sebanyak 43 pasal dialihkan ketentuannya ke tingkat PP, yang dikhawatirkan mengurangi pengawasan publik serta peran parlemen dalam perlindungan tenaga kerja.

BACA JUGA: Ribuan Pasukan Brimob Nusantara Disiagakan untuk Pengamanan Demo Buruh di Depan Gedung DPR, Besok

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyatakan kekecewaannya secara terbuka usai menerima draf dari parlemen. Menurutnya, poin-poin yang tertuang dalam draf RUU saat ini sangat jauh dari harapan kaum pekerja.

“Draf yang diterima dari DPR sangat mengecewakan buruh,” tegas Andi Gani, dikutip Satusuaraexpress.co.

Pembahasan Dikejar Tenggat Waktu MK

Pembentukan dan pembahasan RUU ini kini berada di bawah tekanan waktu yang sangat ketat. DPR dijadwalkan mulai memasuki masa reses pada 8 Oktober 2026, sementara Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan batas waktu penyelesaian (deadline) pada 30 Oktober 2026.

Dengan memperhitungkan kalender kerja parlemen, waktu efektif yang tersisa bagi DPR dan pemerintah untuk membahas serta merevisi pasal-pasal bermasalah tersebut praktis hanya tersisa sekitar 10 hari.

BACA JUGA: Dua Pekan Kesulitan Air, Warga Jakarta Barat Keluhkan Permasalahan Suplai Air PAM JAYA Tak Kunjung Teratasi

Jika DPR tidak memanfaatkan waktu tersisa untuk mengakomodasi aspirasi para pekerja, gelombang protes besar-besaran di ibu kota pada Senin mendatang dipastikan tidak dapat terhindarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *