Satusuaraexpress.co, Jakarta — Dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026, Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik peredaran obat keras tanpa izin edar yang disamarkan melalui usaha warung kopi (warkop) di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial IL bersama ribuan butir obat-obatan terlarang yang dijual secara bebas kepada masyarakat.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah menjelaskan, penindakan berlangsung pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Nirmala Raya, Cengkareng Barat. Penangkapan berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat-obatan dilarang di lokasi tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya aktivitas jual beli obat-obatan yang dilarang di toko tersebut,” kata AKP Rahis Fadhlillah dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Dari hasil penggeledahan di warkop tersebut, petugas menyita total 2.164 butir obat keras serta uang tunai hasil penjualan.
AKP Rahis menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memburu dan menindak tegas peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya yang kerap memicu gangguan kamtibmas di masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Cengkareng, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Apabila ada informasi sekecil apa pun, silakan segera diinformasikan melalui layanan kepolisian 110 atau Polsek Cengkareng,” ujar AKP Rahis.













