satusuaraexpress.co – Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Maybak Indonesia Tbk (BNII) Cipulir berinisial A ditetapkan tersangka dalam kasus hilangnya saldo sebesar 20 miliar milik seorang atlet e-Sport, Winda Lunardi dan ibunya, Floleta.
Lunar melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kejadian yang menimpa dirinya. Sehingga pihak Bareskrim mengeluarkan laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika menyatakan bahwa perkara tersebut telah masuk dalam proses penyidikan.
Dikutip CNBC, bahwa kepolisian telah menetapkan tersangka atas nama A kepala cabang Cipulir Maybank sebagai tersangka yang saat ini ditahan sementara oleh penyidik di Rutan Kejaksaan Negeri Tangerang.
“Ya, benar,” katanya dalam keterangan, Jumat (6/11/2020).
Dalam kronologi yang diceritakan Winda, pada bulan Februari Ibunya, Floleta hendak menarik uang, namun ditolak dan kemudian diketahui nilai rekeningnya itu untuk ibunya jumlahnya kurang dari Rp 17 juta dari Rp 5 miliar, sedangkan Winda, yang harusnya Rp 15.879.000.000 per Oktober kemarin, kita lihat juga sisa Rp 400 ribu.
“Jadi pada dasarnya Winda dan ibunya kerugian totalnya Rp 20.879.000.000.” jelasnya.
(gs)