Dishub Jakbar Tertibkan Parkir Liar di Wilayah Kebon Jeruk

IMG 20201103 WA0004
Petugas Dishub derek kendaraan yang melanggar di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Satusuaraexprees.co – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sepertinya tidak main main. Menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat tentang parkir liar, Sudinhub Kecamatan Kebon Jeruk, menindak dua unit kendaraan yang parkir sembarangan di jalan Taman Ratu perbatasan Kelurahan Duri Kepa dan Kelurahan Kedoya Utara.

Kasatpelhub Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat Rustam Evendi bersama Jajaran Tim Derek menindak kendaraan yang parkir sembarangan. Petugas derek Dishub dari Kecamatan Kebon Jeruk itu langsung mengangkut kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Taman Ratu perbatasan Kelurahan Duri Kepa dan Kelurahan Kedoya Utara.

“Dua kendaraan yang parkir di sembarang tempat di derek petugas Dishub Kebon Jeruk Jakarta Barat, ” kata Rustam, Selasa (3/11).

Dikatakan Rustam, Lokasi yang menjadi pemantauan anggota Satpelhub Kecamatan Kebon Jeruk di karenakan banyak tempat usaha dan menjadi pusat keramaian.

Selain adanya keluhan warga tekait parkir liar , kata Rustam, ada juga warga yang tidak menyukai kehadiran razia parkir liar di lokasi tersebut sehingga menjadi penghalang bagi anggota di lapangan.

Bahkan, lanjutnya, dilokasi juga kemungkinan di duga ada oknum yang memberikan informasi yang tidak berimbang lewat Aplikasi Qlue terkait proses penderekan di beberapa lokasi di Kecamatan Kebon Jeruk.

Seperti anggotanya sudah melakukan 2 penderekan kendaraan di lokasi jalan Taman Ratu perbatasan antara kelurahan Duri Kepa dan Kelurahan Kedoya Utara, akan tetapi oknum mengatakan lewat aplikasi Qlue dengan kata-kata #penyuapan# pemerasan ,” kok gak diderek sih, lagi negosiasi ya kamu huhuhu, pak presiden republik indonesia inilah gambar resmi dinas perhubungan DKI Jakarta Barat yang lagi negosiasi tanpa di derek,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, ada hal itu tidak lah benar, karena pada Jam 11.30 WIB anggotanya melakukan penderekan, dan kendaraan itu di bawa ke kantor kecamatan Kebon Jeruk.Selanjutnya diproses dengan membayar restribusi penderekan lewat Bank DKI atau transaksi Alfamart.

“Kita ada bukti pembayaran uang itu berupa struk. Struk uang itu akan masuk kas Daerah Provinsi DKI Jakarta,”kata Rustam.

Rustam menambahkan, dengan hal ini sangat lah tidak membantu kinerja anggotanya di lapangan karena dampak parkir liar yang dilakukan di badan jalan akan terjadinya penyempitan ruang jalan lalu lintas, pengurangan kecepatan laju kendaraan lain dan mengakibatkan kemacetan sehingga akan merugikan banyak pengguna jalan.

“Penertiban ini dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja lalu lintas dan tertib berlalu lintas Jalan, kendaraan yang diderek dari lokasi rawan pelangaran parkir liar di Wilayah Kecamatam Kebon Jeruk ” ucap Kasatpelhub Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barar,” Rustam Evendi , Selasa (03/11/20) dalam keterangannya.

Rustam mengatakan, tujuan operasiĀ parkir liarĀ untuk memberikan edukasi tentang tertib parkir, memberikan efek jera, dan membangun tingkat kesadaran untuk tidak parkir sembarangan.

Dia berharap, masyarakat sadar untuk tertib berlalu lintas dan tidak lagi parkir di sembarang tempat.

Kegiatan penertiban parkir liar selalu rutin dilaksanakan bersinergi dengan jajaran kepolisian dan TNI agar hasilnya lebih optimal. Adapun dasar hukum penindakan itu Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi dan UU No 22 tahun 2019 tentang LLAJ,” tutupnya. (MAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *