satusuaraexpress.co – Seorang ibu asal Surabaya bernama Yaidah, seorang diri pergi ke Kemendagri. Tujuannya hanya satu, mendapatkan akta kematian anaknya. Beliau mengaku dipersulit mengurus akta kematian di kelurahan setempat dan Dispendukcapil Surabaya. Yaidah memerlukan akta itu untuk mengurus asuransi sang anak dan di beri waktu selama 60 hari, jika tidak ada surat kematian maka asuransi itu akan hangus.
Anak ibu ini meninggal pada Juli 2020. Ia kemudian mengurus ke kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri. Sesampai di kelurahan, ia disuruh mengurus surat keterangan meninggal ke rumah sakit. Tanggal 25 Agustus, seluruh berkas persyaratan untuk pengajuan akta kematian telah diserahkan. Dari kelurahan, berkas tersebut kemudian dikirim ke Dispendukcapil.
Namun, sampai berhari-hari ditunggu, rupanya akta kematian itu tak kunjung datang. Bahkan ia mengaku sempat bolak-balik menanyakan ke pihak kelurahan. Adapun alasannya karena data untuk almarhum anaknya belum bisa diakses.
Yaidah kemudian mendatangi Dispendukcapil Surabaya di Mal Pelayanan Publik di Siola. Di sana ia malah dipingpong antara disuruh balik ke kelurahan dan naik turun dari lantai satu ke lantai tiga. Dia pun merasa mendapat perlakuan kurang baik saat di Dispendukcapil Surabaya.
Merasa putus asa, Yaidah memutuskan untuk pergi ke Kemendagri di Jakarta. Ia kemudian pamit ke suaminya dan pergi dengan kereta seorang diri. Yaidah berangkat pada 22 September naik kereta api.
Sesaat sampai di Mendagri para petugas kaget ada warga dari Surabaya yang mengurus akta kematian di Jakarta, seharusnya akta itu ya di urus di Surabaya.
Merasa iba, petugas Mendagri kemudian membantu Yaidah dengan menelepon Dispenduk Surabaya. Akta itu kemudian langsung jadi saat itu juga.