Presiden Prabowo Subianto Berikan Rehabilitasi kepada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

asdp 1762422373 11 2025
Mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, serta dua mantan direktur lainnya. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana Negara pada Selasa (25/1/2025) sore.

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.

Proses rehabilitasi ini bermula dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Komisi Hukum DPR kemudian melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.

Baca juga : Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia Ungkap Pengalaman Pribadi: Pernah Busung Lapar Jadi Motivasi Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” jelas Dasco. Hasil kajian hukum tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan.

Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, yang menimbulkan sorotan publik.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, M Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi ketiga mantan pejabat PT ASDP tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *