Diperbolehkan Beroperasi, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Pengelola Bioskop

6 Jenis Studio di Bioskop CGV yang Lain dari yang Lain
Ilustrasi./Net

satusuaraexpress.co – Pembukaan kembali bioskop diizinkan pada PSBB transisi yang berakhir pada 25 Oktober. Namun, untuk membuka kegiatan tersebut, pengusaha bioskop harus mengantongi izin dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Bambang Ismadi menuturkan, salah satu bioskop yang sudah diizinkan beroperasi adalah CGV. Dia menyebutkan, semua bioskop di bawah pengelolaan CGV di Jakarta sudah bisa beroperasi.

’’Bioskop bisa beroperasi bila sudah mendapatkan persetujuan teknis. Pengajuannya cukup dilakukan satu manajemen. Pengajuan CGV sudah selesai diproses. SK-nya sudah diterbitkan,’’ ujarnya.

Meski begitu, sebut Bambang, pihaknya akan terus mengawasi protokol kesehatan di bioskop yang sudah dibuka. Pemprov DKI sudah menyusun protokol kesehatan tambahan untuk pembukaan bioskop. Di antaranya, kapasitas maksimal 25 persen, jarak tempat duduk minimal 1,5 meter, dan peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Kemudian, alat makan dan minum disterilkan serta pelayanan makanan prasmanan dilarang. Selain itu, petugas harus memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

’’Pengawasan tetap kami lakukan dengan turun langsung ke lokasi dengan mystery guest atau menyamar jadi penonton dan melalui laporan masyarakat,’’ tambahnya.

Public Relation CGV, Hariman Chalid menuturkan, pihaknya akan membuka kembali jaringan bioskop secara bertahap. Dimulai dari empat lokasi, yakni CGV Grand Indonesia, AEON Mall Jakarta Garden City, Green Pramuka Mall, dan Transmart Cempaka Putih.

’’CGV telah menyiapkan sejumlah protokol dengan panduan Kementerian Kesehatan dan Pemprov DKI,’’ terangnya.(CR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *