Penetapan UMP 2021 Tunggu Inflasi dan KHL

UMP hulondalo.id
Ilustrasi./Net

satusuaraexpress.co – Pemprov DKI harus menetapkan upah minimum provinsi (UMP) setiap tahunnya. UMP yang ditetapkan tahun ini akan diberlakukan mulai awal tahun berikutnya. Sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015, penetapan UMP dilakukan setiap 1 November.

Sebelum penetapan UMP, dewan pengupahan dari tiga unsur melakukan rapat hingga sidang pengupahan. Yakni, dewan pengupahan dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan angka UMP yang diajukan kepada gubernur untuk segera ditetapkan.

Ketua Dewan Pengupahan DKI Unsur Pengusaha Heber Lolo Simbolon menuturkan, dewan pengupahan belum memutuskan angka yang akan diajukan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk ditetapkan.

’’Hari ini (21/10), rapatnya masih alot. Jumat rapat lagi. Kemungkinan, kalau Jumat tidak alot, Seninnya sidang,’’ ujarnya.

Baca juga ; TNI-Polri Berhasil Mengamankan Penyelundupan Senjata di Papua

Perdebatan terjadi karena unsur pengusaha dan pekerja memiliki pandangan sendiri dengan kondisi perekonomian di Jakarta. Pengusaha mengajukan agar UMP DKI 2021 naik 0 persen dan serikat pekerja meminta naik 8 persen.

’’Bagaimana pengusaha mampu memberikan upah yang naik lagi dengan kondisi sekarang ini. Waktu rapat, saya ajak sama bergandeng tangan untuk mengatasinya. Kalau minta gaji naik, mohon maaf, karyawan terus kami kurangi. Sekarang ini, semua teori, undang-undang, permen, perda, dan pergub hanya dalam keadaan normal. Sekarang ini kan tidak normal,’’ ujarnya.

Menurut dia, semua karyawan mengetahui kondisi perusahaan di Jakarta. Hanya beberapa yang berjalan dan berkembang. Di antaranya, usaha bidang telekomunikasi untuk kegiatan online serta kesehatan untuk testing dan layanan kesehatan. (CR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *