TNI-Polri Berhasil Mengamankan Penyelundupan Senjata di Papua

IMG 20201021 WA0077
Barang bukti dua senjata berjenis M16 dan M4 Beserta 2 Magazen Tanpa Peluru.

satusuaraexpress.co – Petugas gabungan TNI-Polri berhasil meringkus pelaku penyelundupan senjata ilegal yang dibeli atas nama Bripka M. Jabir Hayan (JH).

Dua senjata berjenis M16 dan M4 Beserta 2 Magazen Tanpa Peluru itu diduga dipesan oleh mantan anggota DPRD Kab. Intan Jaya periode 2014-2019. an. Letianus Kogoya.

Pelaku, JH mengaku, bahwa kedatangannya ke Nabire adalah untuk mengawal Dubes AS, yang saat itu berada di Timika, Papua.

“Saya bermaksud datang ke Nabire dalam rangka mengawal Dubes AS namun Dubes AS tersebut sekarang berada di Timika.” ujarnya, dalam keterangan laporan yang diterima oleh satusuaraexpress.co. Rabu, (21/10/2020).

IMG 20201021 WA0078
Pelaku sedang diperiksa penyidik guna mendalami kasus terkait penyelundupan senjata.

Diketahui bahwa JH bernama asli Fuad, merupakan mantan Anggota Kodim 1705/PN yang telah dilakukan penindakan oleh petugas gabungan TNI/Polri, di Hotel Mahavira, Kab. Nabire, Papua ada pukul 15.00 WIT. Rabu, 21 Oktober.

“Bahwa Fuad (Anggota Kodim 1705/PN) yang disebut Bripka M. Jabir Hayan (JH) adalah mantan anggota Kodim 1705/Paniai yang sudah dipecat.”

Setelah dilakukan introgasi, petugas mendapatkan keterangan bahwa dua senjata tersebut dibawa JH dari Jakarta menuju Nabire.

Ia mengungkapkan satu senjata akan diberikan kepada temannya, Didy Chandra (DC) untuk keperluan per-bank-an, sedangkan satu senjata lagi untuk pengusaha di Nabire.

“Teman saya (DC) dari Perbankan Nabire memesan senpi tersebut dan satu lagi untuk pengusaha di Nabire yang hobbi berburu dan untuk jaga diri.” tuturnya.

Sebelumnya pada tanggal 19 Oktober 2020 tim elang sudah memonitor akan adanya penyelundupan senjata di wilayah Kab. Nabire, akan tetapi tidak jadi karena pesawat yang diduga di tumpangi pelaku tidak sampai di Nabire dan termonitor hanya sampai di ambon.

Personil Polres sebanyak 1 regu yang dipimpin oleh Kompol Samuel D. Tatiratu, S.IK (Wakapolres Nabire) tiba di Hotel Mahavira, selanjutnya bersama Satgas Elang, Satgas Mandala langsung melakukan penindakan terhadap Bripka M. Jabir Hayan (JH) dan Sdr. Didy Chandra dan langsung dibawa ke Mapolres Nabire.

IMG 20201021 WA0079
Mobil Expander Putih nopol 1981 FS yang digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil penindakan tim berhasil mengamankan 2 pucuk senjata laras panjang diantaranya 1 pucuk senjata laras panjang jenis M16 dan 1 pucuk senjata laras panjang jenis M4 Beserta 2 Magazen Tanpa Peluru serta kedua pelaku.

Wakapolres Nabire, Kompol Samuel D. Tatiratu menyampaikan, pelaku harus diperiksa dan diselidiki otak dibalik penyelundupan senjata tersebut.

“Agar pihak penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalam terkait penyelundupan Senpi ilegal.” ucapnya.

Sampai dengan saat ini kedua pelaku masih diamankan di Polres Nabire untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Editor: Aziz/Ghugus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *