Satusuaraexpress.co | JAKARTA – Miris, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Kakegawa, Perfektur Shizuoka, Jepang, ditangkap polisi. WNI yang diketahui berinisial YAP ditangkap lantaran berusaha merampok dua lansia berusia 81 tahun dan 78 tahun.
Di Negeri Matahari Terbit, WNI berusia 24 tahun tersebut merupakan peserta magang di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa.
“YAP ditangkap tanggal 27 November 2024 dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua orang lansia WN Jepang,” ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, Sabtu (30/11/2024).
Baca : Warung “Sate Asli Cempe Khas Tegal” Hadir di Jakarta Selatan
Informasi tersebut telah disebarkan KBRI Tokyo, upaya perampokan dan pembunuhan yang dilakukan YAP menyebabkan dua lansia tersebut terluka parah dan dirawat di rumah sakit.
Dari informasi yang dihimpun, YAP juga diketahui telah dua tahun menjadi pekerja magang di perusahaan Kakegawa. Namun, kehidupannya berubah setelah ia mengenal judi online. Hingga ia gelap mata melakukan percobaan perampokan dan pembunuhan.
“YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online,” ujar Judha.
Saat ini, kepolisian Kakegawa sedang melakukan investigasi atas kejahatan yang dilakukan YAP. “KBRI Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan terpenuhinya hak-hak yang bersangkutan dalam hukum setempat,” tutupnya.