Laju Kasus Melambat, Gubernur DKI Kembali Terapkan PSBB Transisi

anies terbitkan pergub warga langgar protokol kesehatan didenda hingga rp 1 juta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net

satusuaraexpress.co – Kebijakan rem darurat atau PSBB yang berlangsung sejak 14 September berakhir kemarin (11/10). Untuk melanjutkan kebijakan penanganan Covid-19 di Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan mengumumkan ibu kota kembali ke masa transisi PSBB mulai kemarin hingga 14 hari ke depan.

Anies menuturkan, keputusan untuk melonggarkan PSBB di Jakarta diambil. Sebab, dari hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta, tampak ada perlambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.

Meski demikian, dia tidak menampik
bahwa peningkatan angka penularan terus terjadi di Jakarta. Kasus tambahan harian di Jakarta masih seribu orang per hari.

Baca juga : OPM Berani Serang Markas Koramil di Distrik Papua

Baca juga : Langgar PSBB, Panti Pijat di Kebon Jeruk Digerebeg, Terapis dan Pelanggan Ikut Terjaring

“Jadi, hari ini kami kembali ke status PSBB transisi. Kegiatan bisa dilaksana kan
dengan pembatasan-pem batasan. Tapi, saya perlu ingat kan kepada kita semua bahwa kondisi di Jakarta sangat tergan tung pada kedisiplinan kita menjaga protokol kesehatan,” ujarnya.

Karena itu, pelaksanaan PSBB transisi hingga 25 Oktober mendatang dilaksanakan dengan ketentuan baru. Yakni, seluruh kegiatan yang ada pengunjung diharuskan mencatat nama identitas pengunjungnya, baik secara manual maupun digital. Tujuannya, mempermudah tracing bila ada temuan kasus.

Sementara itu, Anies menyebutkan, fasilitas kesehatan terus ditingkatkan. Yakni, dari 67 menjadi 98 RS rujukan Covid-19. Dengan peningkatan itu, saat ini, di Jakarta, ada 5.719 tempat tidur isolasi dan 766 tempat
tidur ICU. (CR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *