Saat Hakim Pengadilan Memberikan Diskon Hukuman Kepada Tersangka Korupsi Triliunan

Ada Apa dengan Penegak Hukum di Indonesia ?

IMG 20250105 WA0000
Tersangka korupsi Harvey Moeis (kiri) dan Helena Lim.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Masyarakat dibuat geram dengan keputusan Hakim Pengadilan yang memvonis dua tersangka kasus korupsi triliunan rupiah. Pertama, tersangka Harvey Moeis yang di vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis. Terbaru Helena Lim, crazy rich PIK divonis 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Banyak yang menilai keputusan Hakim Pengadilan terhadap kedua tersangka kasus Korupsi itu terlalu ringan. Terlebih, Hakim meminta Jaksa mengembalikan seluruh aset milik Helena Lim yang disita saat penyidikan kasus korupsi tata kelola niaga di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.triliun

Keputusan yang dikeluarkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi itu pun menjadi sorotan dan menimbulkan perdebatan, bahkan dibandingkan dengan kasus di China.

Baca : Dua Remaja Warga Kebagusan Ditangkap Kedapatan Bawa Tembakau Sintetis Sisa Tahun Baru

Diketahui, Pemerintah Tiongkok menjatuhi hukuman mati kepada mantan pejabat di Daerah Otonomi Mongolia Dalam, RRC, Li Jianping. Eksuksi sudah dilakukan pada Selasa, 17 Desember 2024.

Li Jianping dinyatakan bersalah usai menggelapkan lebih dari tiga miliar yuan atau setara sekitar Rp6.858.090.000.000 (Rp6,8 triliun).

Hakim Pengadilan yang dipercaya oleh masyarakat justru membuat keputusan yang mengecewakan. Keputusannya itu justru membuat para Koruptor di Indonesia semakin leluasa mengeruk uang rakyat. Bahkan, akan banyak oknum-oknum yang semakin berani mengambil uang rakyat untuk kepentingan pribadinya.

Baca : Gebyar Awal Tahun, PLN Gelar Program Promo Tambah Daya 50%

Diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh menyatakan Helena Lim terbukti membantu Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer-nya, PT Guantum Skyline Exchange (OSE).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Hakim Pontoh.

Selain pidana badan, Helena dihukum membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jika dalam waktu satu bulan belum dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

Baca : Susul Eks Pimpinan, Eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat Tidak Terhormat

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Helena dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. JPU juga menuntut Helena dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 4 tahun kurungan.

Disisi lain, Hakim Ketua Eko Aryanto menjatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.

“Tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa” ujar Eko Aryanto.

Baca : Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Korupsi APBD seratus Miliar, Kepala Dinas Jadi Tersangka

Menyikapi keputusan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan mengklaim pemerintah tetap akan menindak tindak pidana korupsi secara tegas. Hal ini disampaikan meski pemerintah sebenarnya memiliki hak memberikan grasi, amnesti atau pun abolisi.

Menurut dia, seperti vonis terdakwa kasus timah lainnya, pemerintah melalui kejaksaan agung akan tetap mengajukan perlawanan melalui proses banding. Menurut dia, pemerintah tetap akan berfokus dalam proses pengembalian kerugian negara.

Dalam kasus ini, kejaksaan bersama ahli dan BPKP menyebut total kerugian negara dari hasil korupsi dan kerusakan lingkungan dari tambang ilegal di IUP PT Timah Tbk mencapai Rp300,3 triliun. Sebanyak Rp271 triliun di antaranya adalah biaya pemulihan ekosistem di lokasi tambang ilegal.

Pada dakwaan, jaksa menyebut ada uang senilai Rp420 miliar yang masuk ke kantong Helena dan Harvey Moeis. Jaksa kemudian menuntut Helena mengembalikan Rp210 miliar.

Akan tetapi, majelis hakim menilai, seluruh uang korupsi timah yang masuk ke perusahaan Helena, PT Quantum Skyline Exchange telah diambil Harvey. Pada proses itu, Helena hanya menerima fee Rp30 per dolar yang ditukarkan. Sehingga, crazy rich PIK tersebut disebut hanya terima Rp900 juta dari kasus korupsi tersebut.

Dalam putusannya, hakim pun menjatuhkan hukuman kepada Helena yaitu penjara selama 5 tahun; denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara; dan pembayaran ganti rugi Rp900 juta. Jauh dari tuntutan jaksa yaitu penjara selama 8 tahun penjara; denda Rp1 miliar subsider satu tahun; dan pembayaran ganti rugi Rp210 miliar.

“Tetap kami, Bapak Presiden, dalam penegakan hukum tidak ada istilah kata maaf. Karena kami sudah jelas akan melakukan pemberantasan Tipikor secara tegas dan betul-betul tanpa ragu-ragu. Tidak ada tebang pilih, tidak ada politisasi hukum, dan akan ada nanti episode selanjutnya,” kata Budi.

“Ini menyangkut untuk mengembalikan aset, devisa negara, ke kita.”

Sementara, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menilai, jaksa masih akan membaca seluruh pertimbangan hukum hakim PN Tipikor Jakarta terhadap Helena Lim. Korps Adhyaksa pun masih punya waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding.

“Dilihat, dicatat apa pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh pengadilan. Apakah pertimbangan-pertimbangan itu sangat berkorelasi dengan apa yang kita dakwakan dan kita tuntut,” ujar Harli.

Toh, kata dia, penyidik sebenarnya memiliki data dan bukti yang menjadi dasarkan penyitaan aset terhadap Helena Lim. Menurut dia, penyidik memang ingin seluruh yang terlibat dalam praktek korupsi tersebut mengembalikan uang kerugian negara.

“Kenapa pengadilan [memutuskan] harus mengembalikan ke yang bersangkutan [Helena Lim]? Apa pertimbangannya?” kata Harli.

“Sedang dikaji oleh penutut umum ya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *