61 Pegawai Reaktif Covid-19, PN Jakpus di Lockdown Hingga 16 Oktober

FB IMG 1602201856833
Spanduk pemberitahuan penutupan sementara layanan Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Istimewa

satusuaraexpress.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat seharusnya kembali beroperasi hari ini (9/10) setelah ditutup sejak 7 Oktober. Namun, PN Jakpus terpaksa memperpanjang waktu lockdown hingga 16 Oktober.

Pejabat Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono menjelakan, langkah itu diambil karena banyak hakim dan pegawai yang reaktif korona. Hal tersebut diketahui berdasar hasil rapid test dan swab test yang digelar pada 6 Oktober.

”Berdasar hasil tes, awalnya ada 40 pegawai PN Jakpus yang reaktif. Namun, kini meningkat menjadi 61 orang. Jumlah itu termasuk pimpinan, hakim, ASN, cleaning service, dan satpam. Kini, 61 orang tersebut sudah menjalani tes swab,” ujarnya, Jumat (9/10/2020).

Baca juga : Gagal Hadirkan Dua Saksi, Sidang Kasus Psikotropika Terdakwa Vanessa Angel Ditunda

Bambang berharap hasil swab 61 orang yang reaktif korona itu negatif. Dengan begitu, operasional PN Jakpus dapat kembali berjalan normal. Saat ini, seluruh pegawai bekerja dari rumah. Kemudian, pada 12 Oktober, PN Jakpus tetap menggelar sidang putusan kasus Jiwasraya.

”Namun, untuk perkara jaksa Pinangki, sudah ada penetapan majelis hakim. Sidang ditunda sampai 21 Oktober. Hal ini sudah diberitahukan kepada jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, dan terdakwa jaksa Pinangki,” ungkap Bambang.

PN Jakpus bukan hanya kali ini ditutup gara-gara ada pegawai yang terpapar Covid-19. Pada 25 Agustus, PN Jakpus juga sempat ditutup sampai 1 September karena alasan yang sama. (CR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *