Satusuaraexpress.co – Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang diketuk palu pada tanggal 5 Oktober 2020 merupakan puncak pengkhianatan wakil rakyat terhadap hak buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, dan lingkungan hidup serta generasi mendatang.
Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati kepada wartawan, Selasa(6/10/2020).
Diungkapkan Nur, Wakil rakyat yang seharusnya mendengarkan aspirasi dibawah. Namun, aspirasi itu dikesampingkan oleh para legislator di DPR-RI. Tak pelak, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap wakilnya di DPR sangat menurun.
Bahkan Nur menyebut, Pengesahan RUU Cipta Kerja merupakan persekongkolan jahat proses legislasi yang abai pada kepentingan hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
“Ada beberapa hal krusial dalam ketentuan RUU Cipta Kerja terkait isu lingkungan hidup. Beberapa di antaranya terkait penghapusan izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha, reduksi norma pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pidana korporasi, hingga perpanjangan masa waktu perizinan kehutanan dan perizinan berbasis lahan,” bebernya.
Nur menyatakan beleid tersebut semakin melanggengkan dominasi modal dan mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup. Bahkan menghilangkan partisipasi publik dalam ruang peradilan dan perizinan kegiatan usaha.
Terlebih, Nur menyatakan, Walhi sendiri sudah secara tegas menjatuhkan mosi tidak percaya. Pengesahan RUU Cipta Kerja merupakan tindakan inkonstitusional dan tidak demokratis yang harus dilawan dengan sehebat-hebatnya.