Berita  

Seorang Pemilik Warung di Kabupaten Bandung Barat Mengaku Telah Diperas Oknum Bea Cukai

Screenshot 20240127 090408 Chrome
Yati Oktavia (51) pedagang warung klontong (sekitarkita)

Bandung, Satusuaraexpress.co – Seorang pedagang warung klontong di Kabupaten Bandung Barat mengaku telah diperas jutaan rupiah oleh oknum penindakan dari kantor Bea Cukai Bandung.

Korban bernama Yati Oktavia (51) ini bermukim di Kamounh Tanjakan Mama Utara, RT01/RW01, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Yati menceritakan kronologi dugaan pemerasan tersebut. Berawal dua orang yang datang ke warungnya-menawarkan rokok dengan merek Jaya Bold sebanyak dua slop tanpa cukai (ilegal). Kejadiannya pada 17 Januari 2024 lalu.

“Sebelumnya itu ada sales yang nawarin rokok merek Jaya Bold sebanyak 2 slop, saya enggak tau murah ya saya beli, nah pas tanggal 17 ada yang beli rokok itu sambil di foto,” kata Yati kepada wartawan, Jumat (26/01/2024).

Ia menyebut, keesokan harinya tepat pada tanggal (18/01/2024) datang kembali tiga orang laki-laki mengatasnamakan petugas kantor Bea Cukai Bandung.

Lalu kemudian, oknum tersebut meminta sejumlah rokok tanpa pita cukai itu untuk dikeluarkan, sembari menunjukkan foto bukti yang sudah dipegang sebelumnya dan mengatakan bahwa warung tersebut menujual rokok ilegal.

“Minta rokok dua slop itu (tanpa cukai), terus dia bilang kalau diproses di kantor akan dikenakan biaya 40 juta, anehnya dia enggak menunjukkan surat tugas,” lanjut Yati.

Lantaran panik, kata dia, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 2.500.000.00- dilokasi, uang itu diakui Yati sebagai tanda damai ditempat agar tidak diproses.

“Awalnya tiga orang ini minta uang sejuta ditempat, buat barang bukti rokok (tanpa cukai) diambil, mintanya maksa karena aku enggak ada yang akhirnya menggunakan modal warung, penghasilan enggak seberapa kang,” lirihnya dibalut rasa gelisah trauma mendalam.

Screenshot 20240127 090348 Chrome

Pemerasan tak sampai disitu, ironisnya, oknum tersebut berlanjut meminta uang melalui aplikasi perpesanan dengan meminta uang sebesar Rp1,500.000.00,-, ia diminta transfer ke rekening BRI melalui BRI link.

Sementara itu, Fungsional Satpol PP KBB, Aldi mengatakan, setelah mendengar informasi dugaan pemerasan mengatas namakan kantor bea cukai, pihaknya menegaskan bahwa operasi tersebut bukan dari petugas resmi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan bea cukai Bandung TMPP Bandung bahwa dibulan Januari 2024 ini belum ada jadwal operasi sidak cukai ilegal,” kata Aldi saat ditemui dilokasi.

Teknisnya, saat operasi rokok ilegal itu terdapat petugas gabungan diantaranya, Bea Cukai, Satpol PP, TNI Polri. Pada kasus dugaan pemerasan itu dipastikan itu oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Itu dipastikan oknum, untuk tindak lanjut nya kami akan melakukan sosialisasi kepada warung sekitar, terdampak oknum tersebut dan kami akan mencari tau oknum tersebut,” jelasnya.

“Saya berharap, untuk warung klontong lebih berhati-hati tidak menjual rokok ilegal, lantaran itu melanggar hukum,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *