Jakarta, Satusuaraexpress.co – Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, (8/1/2024).
Dalam vonis tersebut, Hakim mengatakan bahwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
“Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan,” ujar Hakim.
Selain itu, putusan yang sama juga disampaikan kepada Fatiah.
“Membebaskan terdakwa Fatiah Maulidiyanti dari segala dakwaan,” sambung Hakim.
Hakim menilai Haris Azhar dan Fatiah tak terbukti memenuhi unsur dalam dakwaan berlapis yang didakwakan jaksa.
Mulai dari penghinaan atau pencemaran nama baik hingga penyebaran berita bohong.
Untuk diketahui, dalam kasusnya, Haris Azhar bersama Fatiah Maulidianti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik itu disebar Haris Azhar lewat akun Youtube-nya.
Video yang diunggah di Youtube itu berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya! Jenderal BIN juga ada 1! NgeHAMtam’.
Pada sidang sebelumnya, Haris Azhar dan Fatiah dinilai terbukti bersalah oleh Jaksa. Haris dituntut 4 tahun penjara. Sementara Fatiah dituntut 3,5 tahun penjara.
Namun hakim menilai dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar dan Fatiah tidak terbukti.