Jakarta, Satusuaraexpress.co – Wanita berinisial MJS (19) jadi korban informasi lowongan kerja atau loker palsu. MJS diiming-iming akan dipekerjakan di sebuah salon kecantikan di Penjaringan, Jakarta Utara.
Namun, ia justru menjadi korban perdagangan orang yang dijadikan PSK alias wanita penghibur. MJS dipaksa melayani lelaki hidung belang dan tamu-tamu karaoke.
Kasus loker ini terungkap usai Polsek Penjaringan menerima laporan warga melalui Hotline 110 pada hari Selasa (15/8) ketika ada laporan kehilangan keluarga.
Pihaknya langsung mencari keberadaan korban. Rupanya korban berada di kosan Jalan Tanah Pasir Dalam Raya bersama wanita muda lainnya. Mereka dipaksa bekerja sebagai PSK. Mereka menjadi korban perdagangan orang dan ditipu.
MJS ialah gadis muda yang berniat mencari kerja untuk bisa hidup mandiri. Dalam pencariannya ia bertemu TW. TW memberi tawaran pekerjaan untuknya sebagai pekerja di salon kecantikan.
MJS pun mau saja karena menurutnya ia bisa belajar menjadi pegawai salon. Terlebih mencari pekerjaan lain juga sulit.
Namun usai menerima tawaran loker tersebut, MJS justru mendapati dirinya dibawa ke sebuah kos dan dipekerjakan sebagai pendamping karaoke dan wanita penghibur.
Pihak keluarga yang mendapati MJS tak kunjung pulang melaporkan kehilangan ke polisi hingga akhirnya MJS ditemukan.
“Ternyata korban dipaksa kerja jadi PSK, jadi korban perdagangan orang di Penjaringan Jakarta Utara. Mereka jadi pemandu karaoke. Para korban sudah kami evakuasi dari tempat penampungan. Tersangka yang menipu ialah TW, sudah kami tahan” kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bobby Danuardi hari Sabtu (19/8).
TW (23) ialah perekrut. Ia mendapat imbalan Rp 1,5 – 2 juta untuk tiap wanita yang ia rekrut.
“Dari tiap wanita yang dia rekrut, TW mendapat imbalan yang menguntungkan baginya makanya dia nekat berbohong pada para korbannya” imbuhnya.
Ada pelaku lain yang masih dikejar yakni M yang menjadi pengelola Café Melati tempat para korban dipekerjakan paksa sebagai PSK.
“M masuk DPO dan masih dalam pengejaran kami” pungkas Bobby.
TW dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI 2/2007 dan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.