satusuaraexpress.co – Perusahaan farmasi multinasional Takeda Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 82 karyawan.
Pengumuman PHK dilakukan secara virtual meeting, hal tersebut terlaksana pada kondisi kegiatan kerja Work From Home (WFH).
Menurut informasi dari Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudisnaker), Perusahaan ternama yang berasal dari Negara Jepang tersebut, salah satu perusahaan yang sedang mengalami perselisihan antara karyawan perihal PHK.
Adanya perselisihan perusahaan Takeda Indonesia dengan karyawan, dibenarkan oleh salah satu karyawan Takeda Indonesia yang tidak bersedia namanya di sebutkan saat di konfirmasi melalui aplikasi whatsApp.
“pada bulan Juni 2020, memang ada pengumuman PHK karyawan melalui virtual meeting webex,” paparnya
Ia menjelaskan PHK yang dilakukan perusahaannya dianggap mendadak, tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
“Tidak ada issue sebelumnya, informasi PHK di umumkan pada saat Town Hall virtual meeting” jelasnya.
Ia juga memaparkan pada masa pandemi covid-19, dari pertengahan bulan Maret seluruh Karyawan takeda melakukan WFH, semua aktifitas kerja dilakukan secara online, hal yang sama juga dilakukan oleh perusahaan saat mengumumkan nama-nama karyawan yang terkena dampak PHK.
Pada penjelasannya, ia menegaskan karyawan yang terdampak PHK dari divisi sales dan divisi non sales, termasuk beberapa pengurus Serikat Pekerja.
Saat ditanya, apakah ada indikasi praktek Union Busting atau pemberangusan Serikat pekerja, ia tidak memberikan jawaban secara pasti.
“Kalau menurut saya PHK yang di lakukan perusahaan tidak ada kriteria, jadi pertanyaan praktek union busting, saya belum bisa jawab” tegasnya
Ia berharap akan mendapatkan keadilan, karena menurutnya, proses yang dilakukan perusahaan tidak mematuhi salah satu pasal yang ada di Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sementara itu, pihak managemen PT Takeda Ulia Himawati, saat dikonfirmasi wartawan satusuaraexpress.co mengenai adanya praktek union busting, melalui saluran telepon, dirinya membantah adanya praktek union busting.
“tidak ada” tegas ulia. (ghus)