Serang, Satusuaraexpress.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap dugaan kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi yang dilakukan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.
Kepala Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi ini untuk pengurusan sertifikat tanah di kantor Lebak pada 2018-2021.
“Pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN untuk mengurus pendaftaran atas hak tanah di rekening penampung,” kata Leo saat jumpa pers di kantornya, Rabu (28/2022) malam.
Dia menyampaikan, penyidik telah menemukan adanya peristiwa hukum dan dua alat bukti. Yakni berupa dua rekening bank swasta yang digunakan untuk menampung uang. Uang itu dicurigai transaksi dari calo tanah dalam rangka mengurus pendaftaran hak atas tanah.
“Kita menemukan alat bukti berupa penggunaan rekening penampung di dua bank swasta dengan perkiraan dana masuk yang keluar dalam transaksi keuangan itu sekitar 15 miliar,” katanya.
Mantan Kapuspenkum Kejagung ini mengungkapkan, pihaknya telah menaikan status dugaan gratifikasi dan mafia tanah di wilayah Kabupaten Lebak ini menjadi penyidikan.
Penyidik saat ini masih terus bekerja untuk menemukan alat bukti lainnya dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sektar sembilan orang saksi yang telah diperiksa yakni pegawai BPN Lebak dan pihak luar.
“Hal ini gambaran umum yang kita perhatikan. Ada oknum calo tanah kami pandang kasus ini bagian dari mafia tanah,” katanya.
Leo mengatakan, pihaknya akan bekerja profesional dan cepat untuk mengungkap dan menetapkan tersangka dalam kaus tersebut, serta melakukan tindaka penyelamatan keuangan negara. Dia menghimbau semua pihak untuk koperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
“Tidak menutup kemungkinan Hasil penyidikan ini akan kita lihat transaksi ini apakah ada rekening koran lainnya atau kita melihat kemana saja alur transaksi masuk maupun alur transaksi keluar,” katanya.