Berita  

PT BPM Bersama Dishub Dan Dinas Lingkungan Hidup Adakan Uji Emisi Gratis

Penulis: Herpal | Editor: Ghugus Santri

IMG 20220615 WA0000

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Dalam rangka menjalankan program jakarta langit biru, pemerintah menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020, tentang uji emisi dan gas buang di wilayah DKI Jakarta.

Peraturan tersebut diberlakukan bagi kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang batas usianya lebih dari tiga tahun.

Selain itu, pemilik kendaraan bermotor diwajibkan melakukan uji emisi gas buang dan yang memenuhi ambang batas emisi.

Untuk kendaraan bermotor dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun dan dilaksanakan di tempat uji emisi oleh teknisi uji emisi.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus untuk uji emisi akan dikenakan sanksi dan tilang.

Sebuah perusahaan swasta berlebel PT Bangun Parkir Mandiri turut serta mendukung Pergub 66 tahun 2020 dengan menggelar uji emisi secara gratis, bertempat di sekitaran jalan pasar baru arae parkir gedung Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa (14/6/2022).

“Kami berharap kebijakan pemerintah ini dapat terealisasi dengan baik. Dengan begitu, agar seluruh jenis kendaraan roda dua dan roda empat khususnya yang berada di wilayah DKI Jakarta tidak menimbulkan polusi udara,” ucap Rusli selaku Direktur Utama.

Kegiatan ini, lanjut Rusli mengatakan berkerjasama dengan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, unit pelayanan parkir DKI serta pihak terkait, dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 sore WIB.

Sementara, Agus seorang pengendara motor mengaku senang mendapat pelayanan secara gratis. Sebab, kata dia, uji emisi pada umumnya dengan biaya tidak sedikit .”Kami sebagai warga sangat senang dengan adanya acara seperti ini secara gratis , yang dimana biasanya kami harus mengeluarkan biaya yang cukup lumayan besar,” katanya.

Agus berharap agar kegiatan ini dapat terus terlaksana demi menciptakan wilayah Jakarta bebas dari polisi udara.

Untuk diketahui, pergub 66 tahun 2020 setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *