Tangsel, Satusuaraexpress.co – Sampah plastik merupakan sampah yang sangat sulit terurai dan sangat berpengaruh besar terhadap kerusakan lingkungan dan dapat memengaruhi kondisi Kesehatan.
Penggunaan bahan platik yang sangat tinggi mengkibatkan semakin meningkatnya produksi sampah plastik.
Untuk mengurangi dan menekan produksi sampah plastik harus menjadi perhatian bersama baik pemerintah kota, masyarakat, dan dunia usaha.
“Masalah sampah plastik di Kota Tangerang Selatan harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah kota, masyarakat, dan dunia usaha. Bahwa kita bersama harus berkomitmen bahwa kita bersama-sama ikut serta dalam menekan penggunaan plastik” Ungkap Syawqi
Ketua Fraksi GERINDRA-PAN Kota Tangerang Selatan itu menjelaskan untuk menekan produksi sampah plastik juga perlu ada Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur tentang pengurangan sampah plastik.
“Perlu diketahui bahwa Kota Tangerang Selatan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dalam pasal 32A yang berbunyi “Pemerintah Daerah dapat melakukan pengurangan Sampah Plastik, dan/atau alat bantu/wadah/kemasan makanan dan minuman yang berasal dari bahan plastik”.
Kemudian Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengurangan Sampah Plastik dan alat bantu/wadah/kemasan makanan dan minuman diatur dengan Peraturan Walikota (Perwal). Jelasnya.
Diperkirakan Kota Tangsel memproduksi sebanyak 17,37 Persen atau sekitar 78 Ton sampah plastik dari 400-450 Ton sampah yang dihasilkan setiap hari. Oleh karena itu,
Pembentukan Perwal tentang pengurangan sampah plastik di Kota Tangsel saat ini menjadi hal sangat urgen dan mendesak mengingat produksi sampah plastik yang semakin meningkat setiap harinya.
“Kami mendorong agar Walikota Tangsel untuk segera membentuk Perwal Pengurangan Sampah Plastik, sebab Perwal tersebut menjadi amanah Perda sebagai upaya penanganan masalah sampah plastik di Kota Tangsel” pungkasnya.