Kota Tangerang, Satusuaraexpress.co – Pemerintah Kota (Pemkot) masih menunggu keputusan dari Angkasa Pura (AP) II terkait perbaikan Jalan Ir Juanda di Kecamatan Batuceper. Hal ini menyusul 4 rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang atas permintaan legal opinion atau pendapat hukum atas perbaikan jalan tersebut.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Muhammad Ikhsan. Dia mengatakan, AP II tengah membahas untuk memilih empat rekomedasi itu.
“Jadi setelah opsi (rekomendasi Kejari) itu disampaikan ke pihak AP sekarang sedang di bahas di AP, mereka akan milih opsi yang mana,” ujarnya, Senin, (9/5/2022).
Diketahui, Pemkot Tangerang berencana memperbaiki jalan Ir Juanda dan Garuda. Sebab kondisinya yang telah rusak. Namun rencana itu terkendala oleh izin dari AP II yang merupakan pemilik dari aset lahan jalan tersebut. Pemkot Tangerang tidak bisa membangun jalan di atas lahan yang bukan miliknya.
Oleh sebab itu, Pemkot Tangerang meminta rekomendasi dari Kejari. Kejari pun telah mengeluarkan 4 rekomendasi. Diantaranya skema pertama adalah pembelian aset AP II yakni Jalan Juanda oleh Pemerintah Kota Tangerang. Sehingga Pemkot memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan jalan tersebut.
Skema kedua adalah perbaikan jalan dilakukan Pemkot Tangerang dengan sistem hibah. Pemkot harus mengubah keterangan anggaran di APBD dari belanja modal maupun pemeliharaan kepada hibah. Sebab hasil perbaikan akan diserahkan kepada Angkasa Pura II sebagai asetnya.
Skema ketiga adalah AP II menghibahkan aset jalan tersebut kepada Pemkot Tangerang. Hal ini bisa dilakukan AP II berupa pemindahan aktiva aset namun harus melalui proses persetujuan dari pimpinan yakni Kementrian BUMN. Skema keempat adalah perbaikan menggunakan dana CSR oleh AP II.
“Nanti kita ingatkan dulu bagaimana apakah sudah ada progres belum hasil pembicaraannya,” kata Ikhsan.
Dia menjelaskan dari 4 rekomendasi itu, Pemkot Tangerang telah memetakanm begitu pula dengan AP II kata Ikhsan.
“Dari sisi pemkot kita juga lagi bahas opsi mana yang akan diambil sesuai dengan perundang-undangan, nah dari 4 opsi ini AP juga lagi bahas nih mana yang akan diambil. Nanti dipertemukan,” katanya.
Dari opsi membeli aset, kata Iksan rasa Pemkot Tangerang tidak akan melakukan itu. Sebab diperkirakan akan terlalu mahal. Kendati, Pemkot Tangerang telah menyediakan anggaran untuk perbaikan jalan tersebut sebesar Rp 16 Miliar.
“Jadi memang kalo beli aset otomatis kita belum, kita ga mungkin ke arah sana karena relativ mahal, kita akan ambil alternatif yang enggak terlalu memakan APBD kita,” katanya.
Pemkot Tangerang lebih berharap, AP II menghibahkan asetnya itu. Sehingga, Pemkot Tangerang dapat memperbaikinya. Sebab, AP II tidak usah mengeluarkan dana untuk perbaikan jalan.
“Kalau mereka hibahkan tanahnya ke kita lalu kita yang melaksanakan perbaikan. Otomatis AP 2 tidak mengeluarkan Biaya lagi karena kita yang laksanakan pembangunan dan pemeliharaan,” tutur Ikhsan.
Hal ini akan saling menguntungkan. Dari sisi Pemkot Tangerang banyak masyarakat yang menggunakan jalan tersebut. Sedangkan dari sisi AP II, jalan itu menjadi alternatif non tol menuju Bandara Soekarno-Hatta.
“Harusnya menguntungkan untuk Pemkot karena banyak masyarakat kota Tangerang yang gunakan jalan itu , tapi bagi bandara itu jalur alternatif non tol ke bandara ya mau gak mau lah,” pungkasnya.