Satusuaraexpress.co – Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria membantah tudingan terkait dugaan adanya kecurangan dalam proses pemilihan tender pengadaan sirkuit Formula E oleh pihak Jakarta Propertindo (Jakpro).
“Kami yakin Jakpro sudah profesional, tender pasti sesuai aturan dan ketentuan yang ada,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/2).
Sebelumnya, fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mencurigai adanya kecurangan yang dilakukan baik oleh pihak Jakpro dan Jaya Konstruksi ketika proses lelang sedang berlangsung.
“Tidak ada pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi, tiba-tiba dinyatakan PT. Jakpro bahwa pelelangan batal dan diulang. Sementara seminggu kemudian PT. Jakpro mengumumkan PT. Jaya Konstruksi menjadi pemenang lelang,” dikutip dari pernyataan tertulis fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/2).
Menurut fraksi tersebut, lelang tersebut memang sudah diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh Jaya Konstruksi.
“Karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT. Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT. Jakpro,” jelasnya.
Terkait tudingan tersebut, dengan tegas Riza kembali mengatakan Jakpro sudah melakukan proses lelang dengan sesuai prosedur yang ada.
“Tidak perlu kita mencurigai silakan nanti teman-teman bisa mengecek langsung menanyakan langsung, sejauh mana prosesnya,” tegas Riza.
Melalui penelusuran kumparan dalam situs lelang elektronik eproc.jakarta-propertindo.com, diketahui PT Jaya Kontruksi memenangkan tender tersebut setelah mengalahkan 3 peserta lainnya. Namun, tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja peserta yang ikut dalam proses tender tersebut.
“Sesuai hasil evaluasi, klarifikasi dan negosiasi terhadap penawaran 3 peserta, pada proses Tender Ulang Pengadaan Jasa Rancang Bangun (Design & Build) Proyek Pembangunan Lintasan Balap Formula E (E-Prix), dengan ini pemenang paket pekerjaan
tersebut adalah PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk,” sebagaimana dikutip dari situs tersebut, Kamis (10/2).
(*)