Satusuaraexpress.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk menyiapkan aturan mengenai kegiatan Pilkada serentak 2020 secara daring atau virtual. Permintaan itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat rapat kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP membahas tindak lanjut tahapan Pilkada Serentak 2020, Senin (21/9).
Tito menegaskan, Kemendagri mendorong agar KPU membuat aturan itu guna menghindari kegiatan pengumpulan massa. Apalagi pelaksanaan Pilkada akan digelar ditengah pandemi Covid-19 yang belum tahu wabah ini berakhir.
“Kita dorong semua kegiatan dilakukan secara daring, secara virtual, menggunakan sarana yang ada, baik aplikasi dengan teknologi, kemudian juga saluran media massa, sosmed, maupun konvensional termasuk jaringan TVRI, RRI yang sudah sampai ke daerah-daerah, pelosok-pelosok,” kata Tito Karnavian.
Untuk daerah-daerah yang tidak terjangkau teknologi kata Tito, dapat menggelar rapat terbatas dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan.
“Revisi PKPU menjadi penting dan sudah lebih detil. Untuk itu, hal pokok kita bangun tema sentralnya adalah peran kepala daerah dalam penanganan Covid-19 dan penanganan sosial ekonominya,” imbuh Tito menambahkan
Menyikapi permintaan Mendagri, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan kesiapannya untuk mengikuti aturan pemerintah. Bukan hanya itu saja, KPU juga akan memastikan serangkaian kegiatan kampanye dilakukan secara daring. Belum lagi adanya permintaan untuk ditiadakan konser musik selama Pilkada.
“Tadi disampaikan bahwa rapat-rapat umum atau pertemuan konser ditiadakan, kalau ini menjadi komitmen bersama KPU siap, kalau kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring. Kami sudah melakukan perumusan perbaikan dalam perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017,”ucapnya.(*)