satusuaraexpress.co – Oknum anggota Polisi Lalu Lintas Polresta Pontianak, Brigadir DY bakal menerima hukuman berat jika terbukti melakukan tindakan asusila terhadap gadis, SW (15) yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Hal itu disampaikan Kapolres Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin, bahwa dirinya menanggapi adanya laporan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oknum anggota Polantas Polres Pontianak tersebut.
Berdasarkan informasi dalam keterangan, bahwa perbuatan asusila tersebut berawal ketika SW yang seorang pelajar SMP itu bersama YF temannya, tengah mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, Kota Pontianak.
Korban bersama temannya tersebut dihentikan oleh terduga oknum Polantas Polresta Pontianak Kota, Brigadir DY, lantaran tidak memakai helm saat berkendara di lalu lintas.
“Saat ini kita masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Komarudin saat dalam keterangan, Sabtu (19/9/2020).
Berdasarkan laporan, terduga sedang berada di lapangan, namun disampaikan Komarudin, Brigadir DY sendiri saat itu tidak sedang dalam bertugas di lapangan.
Sementara, lanjut Komarudin, jika memang terduga terbukti melakukan pelanggaran tersebut, pihaknya akan dipecat dari kepolisian.
“Sementara anggota ini sudah kita amankan atas pelanggaran disiplin. Tapi kalau nanti terbukti mungkin kami ajukan pecat. Kasihan anggota lain yang sudah cape menjaga citra Polri harus terkubur karena ulah oknum ini,” ungkapnya.
Sementara itu diduga, tindakan tidak senonoh itu dilakukan pada, Selasa 15 September 2020, di sebuah hotel di Kota Pontianak. Hingga kini terduga telah diamankan anggota Propam Polresta Pontianak Kota. (ghus)