Jakarta, Satusuaraexpress.co – Polda Metro Jaya akan gelar operasi gabungan bersandi Lilin Jaya 2021. Dalam operasi tersebut, pihaknya akan akan membatasi jam operasional tempat hiburan, mal, dan tempat keramaian lainnya di Ibu Kota hingga pukul 22.00 WIB.
Operasi ini akan berlangsung pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
“Mal, tempat keramaian yang lain akan dibatasi untuk tutup jam operasional sampai pukul 22.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (21/21).
Zulpan juga menambahkan pembatasan jam operasional tersebut juga akan diterapkan pada jenis usaha seperti seperti perhotelan, tempat hiburan, dan rekreasi.
Pembatasan jam operasional tempat usaha selama gelaran Operasi Lilin Jaya 2021 tersebut juga akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah di wilayah hukum Polda Metro Jaya antara lain Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.
“Untuk pembatasan menyesuaikan dengan level PPKM yang diberlakukan pemerintah daerah,” ujarnya.
Rapat koordinasi Operasi Lilin Jaya 2021, Polda Metro Jaya-Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sepakat untuk melarang dan meniadakan perayaan malam Tahun Baru 2022.
Selain larangan digelarnya pesta perayaan malam Tahun Baru, segala kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan maupun bersifat hiburan adalah dilarang selama gelaran operasi gabungan tersebut.
Operasi Lilin Jaya 2021 adalah digelar dengan tujuan utama menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat serta mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi COVID-19 dan mencegah penyebaran virus COVID-19 varian Omicron.













