Kronologi Lengkap Ketiga Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Kembangan, Jakarta Barat

IMG 20211025 WA0019

Oleh: Ghugus Santri

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Polsek Kembangan mengungkapkan tiga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto memaparkan kronologi ketiga kasus pencabulan tersebut. Kasus pertama yakni, pelaku berumur 32 tahun melakukan persetubuhan terhadap anak gadis berumur 13 tahun.

“kasusnya ini dilaporkan oleh korban melalui orang tuanya dan kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, ditemukan ada beberapa TKP yang diduga menajdi tempat persetubuhan pelaku.” ungkapnya dalam konferensi pers di halaman Polsek Kembangan, Senin (25/10/2021).

Ferdo menguyngkapkan, korban ini dirayupelaku untuk diajak jalan-jalan. Pasalnya keluarga korban sendiri merupakan warga pendatang yang berasal dari Bandung, Jawa Barat.

“Sementara ini hasil penyelidikan kita korban belum tahu seluk beluk wilayah Jakarta karena keluarga korban pendatang dari Bandung, Jawa Barat. Selain itu, adanya rayuan pelaku terhadap korban dengan modus diajak jalan-jalan.” ungkapnya.

Selanjutnya Ferdo juga memaparkan pengungkapan 2 kasus pencabulan. Adapun yang pertama, pelaku berumur 71 tahun dengan korban seorang gadis berumur 6 tahun.

“Terjadi di Kembangan Utara. Di mana anak ini dibujukrayu untuk bermain di dalam rumahnya kemudian di sentuh alat kelamin korban leh pelaku.” kata Kanit Reskrim, AKP Ferdo Alfianto.

Kemudian kasus kedua yakni pelaku berumur 52 tahun dengan korban seorang gadis berumur 6 tahun.

“Pelaku melakukan aksinya di sebuah Taman di kawasan Pesanggerahan, Kembangan, Jakarta Barat.” imbuh Ferdo.

Dikesempatan yang sama, Kapolsek Kembangan, Kompol Khoiri mengatakan, ketiga pelaku dengan tiga kasus yang berbeda ini akan dikenakan pasal 82 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *