Satusuaraexpress.co – Puluhan orang bekerja pada perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, Yogyakarta. Polda Jabar membongkar cara perusahaan merekrut karyawan untuk dijadikan desk collection atau debt collector online.
“Proses rekrutmen melalui aplikasi dan interview,” ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/10/2021).
Roland menuturkan para pegawai direkrut oleh bagian HRD perusahaan tersebut. Awalnya, kata Roland, mereka dijanjikan untuk bekerja sebagai call center.
Hal itu terungkap saat penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit V Kompol A Prasetya melakukan pemeriksaan. “Karena penyampaiannya itu yang bersangkutan diterima sebagai call center, bukan sebagai desk collection,” tuturnya.
Namun kenyataannya, sambung Roland, mereka ditempatkan sebagai debt collector online. Mereka pun mendapat upah setiap bulannya dengan kisaran upah dari Rp 2-3 juta.
“Dari keterangannya ada yang Rp 2 juta ada yang Rp 3 juta,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 86 orang debt collector diringkus.
Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis (14/10/2021). Dari penggerebekan itu, Polda Jabar menetapkan sebanyak 7 orang tersangka.
(*)