Satusuaraexpress.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai hari ini. Adapun, Pemprov DKI memperbolehkan perusahaan swasta di luar kategori 11 sektor usaha non-esensial untuk beroperasi di kantor.
Syaratnya, kapasitas maksimal hanya 25 persen dari total pegawai.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
“Tempat ini (gedung perusahaan swasta) bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan,” ujar Anies.
Anies menyebutkan, pimpinan kantor dan tempat kerja juga wajib mengatur kebijaka bekerja dari rumah (work from home).
Menurut dia, sejauh kasus terbanyak berasal dari klaster perkantoran. Anies menyebutkan, fokus PSBB saat ini adalah pembatasan di area perkantoran.
“Di area pemerintahan kedisplinan untuk mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik. Tapi di swasta harus ada peningkatan kedisplinan,” tambah dia.
Oleh karena itu, Anies berharap dapat menekan penularan Covid-19 di area perkantoran.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota. “Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar,” ungkap Anies.
“Apabila ditemukan kasus positif pada lokasi tempat kerja, maka kegiatan pada lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit selama 3 hari. Jika terjadi pelanggaran kerja dapat malapor melalui JAKI,” imbuhnya.
Sementara, pihak Kepolisian akan menindak tegas masyarakat yang masih berkerumun ditengah penerapan PSBB Ketat.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Aziz, M. SI mengatakan ada empat pasal yang disiapkan untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang melanggar.
Berikut ancaman pidana bagi yang berkerumun :
1. Pasal 212 KUHP, “Melawan seorang pejabat menjalankan tugas yang sah, di pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan
2. Pasal 214 KUHP, “Jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara
3. Pasal 216 ayat 1 KUHP, “Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang, di pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu
4. Pasal 218 KUHP, “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu. (*)