Reporter: Iwan Kurniawan | Editor: Ghugus Santri Jakarta, Satusuaraexpress.co – Selebritis Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal tentang pornografi. Hal ini disampaikan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Ardiansyah.
Baca Juga: Dinar Candy Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Dugaan Tindak Pornografi
“Dari hasil penyelidikan tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan, dari proses kasus penyidikan dengan alat bukti yang ada, kemudian menetapkan saudari DC sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 Miliar Rupiah.” katanya di Mabes Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Aksi Dinar Candy yang mengenakan bikini di tempat umum dan diunggah di media sosial dianggap tidak mengindakan norma-norma yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Alur Awal Aksi Dinar Candy Berbikini Hingga Diciduk Polisi
“Usai di dalami, apapun yang dilakukan di Indomesia ada norma budaya dan agama yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan tersangka ini mengindakan norma tersebut.” tuturnya. (ik/gs)