Satusuaraexpress.co – Kemendikbud beri panduan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk ajaran baru 2021/2022 di era pandemi COVID-19. Mengutip Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud, ada ketentuan khusus bagi sekolah yang berada di kabupaten/kota Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan di luar sasaran PPKM Darurat, namun termasuk zona merah.
Bagi sekolah yang berada di kedua wilayah tersebut, kegiatan pembelajaran ajaran baru wajib dilakukan secara daring. Hal ini sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 14 dan 15 Tahun 2021.
Kemudian, sekolah yang diperbolehkan lakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan protokol kesehatan (prokes) ketat adalah yang berada di kabupaten/kota di luar sasaran PPKM Darurat, namun bukan di zona merah.
Baca Juga : Tahun Ajaran Baru 2021/2022, Dinas Pendidikan DKI Siap Implementasikan Muatan Lokal Baru Betawi
Selanjutnya, bagi sekolah di kabupaten/kota yang menyelenggarakan PTM terbatas, Kemendikbud menghimbau beberapa hal, seperti disebutkan di bawah ini.
Sebelum pembelajaran
1. Melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekaligus lingkungan satuan pendidikan
2. Memastikan cukupnya ketersediaan disinfektan, sabun cuci tangan, dan air bersih di tiap fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), sekaligus hand sanitizer.
3. Memastikan ketersediaan masker dan/atau masker tembus pandang cadangan
4. Memastikan alat pengukur suhu tubuh dapat berfungsi dengan baik
5. Memantau kesehatan dan suhu tubuh warga satuan pendiidkan serta menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak napas
Baca Juga : Kemendikbud : Jangan Gunakan Dana BOS Untuk Swab Test !
Sesudah pembelajaran
1. Melakukan disinfeksi sarana dan prasarana serta lingkungan satuan pendidikan
2. Melakukan cek ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan hand sanitizer
3. Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan
4. Memastikan bahwa alat pengukur suhu berfungsi dengan baik
5. Melaporkan hasil pantauan harian kesehatan warga satuan pendidikan pada dinas pendidikan, kantor wilayah Kemenag provinsi, dan kantor Kemenag kabupaten/kota wilayahnya.
(*)