3.193 Pinjol Ilegal Diberantas SWI

Ilustrasi pinjol istimewa196c99306d56c6a96b25885fb788c019
Dok. Sastusuaraexpress.co

 

Satusuaraexpress.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 3.193 pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 21 Juni 2021 yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.

Selain itu, Ketua Satgas Wasapada Investigasi Tongam L.Tobing mengatakan tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjol ilegal karena rata-rata oknum terkait tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah.

“Jumlah ini sangat besar. tidak sedikit masyarakt yang terjebak pinjol illegal karena rata-rata oknum terkait tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah. Meski demikian, konsekuensi dari pinnjol illegal amat berbahaya. Stop meminjam pinjol illegal,” ujarnya, menukil instagram OJK, Selasa (22/06).

Pemberantasan ribuan pinjol ilegal ini dilakukan demi membuka jaringan antar oknum pelaku pinjol. Bareskrim Divisi Humas Polri berkoordinasi dengan OJK sehingga hasil penyidikan yang berjalan akan membuka jaringan dan keterkaitan antar penyedia jasa pinjol ilegal.

Kabareskin Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan pemeberantasan ribuan pinjol illegal dilakukan demi membuka jaringan antar oknum pelaku pinjol. Bareskim akan berkoordinasi dengan OJK sehingga hasil penyidikan yang berjalan akan membuka jaringan dan keterikatan antar penyedia jasa pinjol illegal.

“Arahan pemeberantasan pinjol illegal ini telah diberikan kepada seluruh daerah di Indonesia agar penindakan lebih mudah dilakukan per wilayahnya. Bareskim tidak akan menunggu ;laporan korban terlebih dahulu dalam membasmi pinjol illegal,” tandas Agus. (aldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *