Satusuaraexpress.co – Pemerintah berencana melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan alias sekolah. Dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tidak dikenai PPN. Berikut faktanya:
1. Alasan Pajak Sekolah Dipungut
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, langkah tersebut sebagai upaya untuk mengurangi distorsi. Ia pun mencontohkan pada sembako yang dibebaskan PPN. Pembebasan PPN itu juga dinikmati oleh kalangan masyarakat yang mampu sehingga tidak adil.
“Jadi intinya akan mengurangi distorsi, itu dulu kita pahami. Jadi tadi contohnya beras, ada yang beli beras premium, beli beras Bulog kok sama aja nggak bayar PPN, nggak adil. Ada yang bisa beli daging segar kualitas wagyu, daging segar di pasar tradisional, sama ini nggak kena PPN, ya nggak adil,” katanya dilansir dari detikcom, Kamis (10/6/2021).
Hal ini sebagaimana terjadi pada jasa pendidikan. Sekolah yang gratis dan sekolah yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented) sama-sama dibebaskan PPN.
“Jadi ini bukan hubungan soal gratis atau tidak gratis, tapi bagaimana sebaiknya yang dikonsumsi, atau dimanfaatkan kelompok masyarakat yang mampu itu dikenai PPN. Tujuannya untuk mengompensasi justru. Supaya ini bisa dipakai untuk menyubsidi, belanja publik yang tidak mampu,” terangnya.
2. Sasaran Sekolah yang Dipajaki
Dia menuturkan, pengenaan pajak ini akan lebih menyasar pada sekolah yang berorientasi pada keuntungan. Sebab, sekolah negeri selama ini sudah gratis sehingga tidak dikenai PPN.
“Jadi profit oriented dan konsumsi oleh kelompok masyarakat mampu, lebih fair kalau dikenai PPN. Bahwa nanti tarifnya itu, itu bisa dibuat skema, kan kita punya ruang multi tarif sekarang bisa 5%, tidak 10 tidak 12, tapi 5%. Atau mungkin untuk yang kelompok lebih rendah bisa dengan nilai lain yang 1%. Saya rasa ruang itu disediakan,” paparnya.
“(Sekolah negeri) kan nol, kalau negeri, nggak bayar toh, kalau DPP-nya nol nggak kena PPN,” tambahnya.
3. Pajak Dibayar Konsumen
Dia melanjutkan, pajak ini akan ditanggung oleh konsumen yang memakai jasa pendidikan.Lanjutnya, pada praktiknya nanti bisa berlaku backward shifting. Jadi, pajak tersebut ditanggung oleh penyedia jasa dengan memberi subsidi yang didapat dari efisiensi. Dengan demikian, nominal yang dibayarkan konsumen tidak mengalami perubahan.
“Tapi secara praktik bisa yang disebut backward shifting, kalau saya punya sekolah karena kalau ada PPN jadi naik, katakanlah 10% atau 5% saya subsidi aja, saya turunkan harganya, biar bayarnya sama. Tapi kan si penjual barang atau pemberi jasa ini bisa melakukan efisiensi, dengan cara mengurangi biayanya, sehingga tidak naik harganya karena PPN ini,” terangnya.