Jakarta, Satusuaraexpress.co – Permohonan Justice collaborator penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam perkara bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial 2020, Harry Van Sidabukke ditolak Majelis Hakim. Keputusan itu dibacakan Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).
“Terdakwa sejak awal telah bersepakat dengan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk memberikan uang ke Julairi, selain itu terdakwa juga memberikan fee entertainment kepada Matheus Joko Sanyoso dan staf kemensos,” kata hakim.
“Dari uraian di atas untuk ditentukan sebagai JC, maka majelis berpendapat terdakwa tidak penuhi kualifikasi sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak dapat dikabulkan,” tambah hakim.
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, terdapat tiga syarat agar seseorang bisa menjadi justice collaborator. Yakni orang tersebut harus mengakui kejahatan yang dilakukan, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan.
Pada perkara ini, Harry divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Hal ini sesuai dengan tuntutan Jaksa sebelumnya.
Direktur Utama PT Hanomangan Sude itu melalui PT Pertani meminta jatah pengadaan paket sembako dengan terbukti menyuap Juliari mencapai Rp1,28 miliar. Tujuan suap itu agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako COVID-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket. (mi)