Jakarta, Satusuaraexpress.co – Penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam perkara bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial 2020, Ardian Iskandar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 kurungan. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).
“Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana 4 tahun dan pidana Rp100 juta subsider kurungan 4 bulan,” ujar Hakim.
Majelis Hakim mengatakan, hal yang memberatkan putusan adalah bahwa Ardian tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, yang dilakukan Ardian terkait penanganan dampak COVID-19.
Sementara, hal yang meringankan vonis adalah Ardian belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan punya tanggungan keluarga.
Hal ini sesuai dengan tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Ardian dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Ardian yang merupakan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama terbukti menyuap Juliari Rp1,95 miliar agar perusahaannya mendapatkan jatah paket sembako dalam penyaluran bansos ke masyarakat.
Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar kepada Juliari. PT Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan 115 ribu paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dana tahap 12. (mi)