KPK Tetapkan Angin Prayitno Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pajak

periksa enam saksi kpk dalami pembelian tanah untuk program rumah dp nol rupiah

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus kerupsi pajak di Kementerian Keuangan.

Prayitno penerimaan sejumlah uang dari pemeriksaan pajak tahun 2016 sampai 2017.

“Bahwa saudara APA patut diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dan untuk itu, saudara APA dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 4 Mei 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (4/5/2021).

Angin diduga menyerujui, memeintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pajak sesuai keingingan wajib pajak. Angin melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga perusahaan.

1. Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
2. Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat
3. Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung

Angin menerima uang Rp15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations pada Januari-Februari 2018. Ia juga menerima Rp25 miliar dari PT Bank Panin. Pada Juli-September 2019, Angin juga menerima tiga juta SGD dari PT Jhonlin Baratama. (mi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *